Minta KPK Adili Harun Masiku Secara Absentia, MAKI: Tentu Didahului Penyidikan

JAKARTA, - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengirim surat ke KPK untuk segera mengadili buronan Harun Masiku secara absentia yaitu memproses hukum tanpa kehadiran tersangka.

"MAKI mengajukan permohonan proses persidangan in absentia atas Harun Masiku yang tentunya didahului oleh proses penyidikan dan penuntutan oleh KPK," ujar Boyamin dalam keterangan tertulis, Selasa (24/5/2022).

Boyamin mengajukan hal itu lantaran memiliki keyakinan Harun Masiku tidak bisa ditangkap dalam jangka waktu yang lama.

Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri memastikan bahwa pihaknya akan menuntaskan penyidikan kasus Harun Masiku dan buronan lainnya.

"Saya kira sudah banyak yang disampaikan, saya sekali lagi katakan sejauh ada cukup bukti dan ada berkasnya, pasti kita tuntaskan. DPO bukan hanya Harun Masiku, ya. Jadi, saya kira itu adalah PR [Pekerjaan Rumah] kita untuk menyelesaikan," kata Firli kepada awak media di Kantornya, Jakarta, Selasa (24/5/2022).



sumber: www.jitunews.com